Halaman:Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Pertama: Menyempumakan Pedoman Umum Pembentukan Istilah, sebagaimana ditetapkan dengn Keputusan Menteri P endidikan dan Kebudayaan Nomor 0389/U/1988, menjadi sebagimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 November 2004


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

ttd

Bambang Sudibyo

PRAKATA

EDISI PERTAMA

Kerja sama dan komunikasi di antara para ahli dan sarjana di lapangan pengetahuan dan teknologi tambah lama perlu untuk menjamin kemajuan hidup yang dewasa ini dicirikan oleh