TENTANG
PENYEMPURNAAN
PEDOMAN UMUM PEMBENTUKAN ISTILAH
Menimbang:
a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Nomor 0389/U/ 1988 tanggal 11 Agustus 1988 telah ditetapka peresmian berlakunya Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Kedua;
b. bahwa sebagai akibat perkembangan kehidupan masyarakat, dipandang perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyempumaan Pedoman Umum Pembentukan Istilah;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.