Halaman:Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pihak Mabbim Indonesia telah menerbitkan hasil putusan Mabbim tersebut sebagai Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 146/U/2004 dan diluncurkan pada acara pembukaan Sidang Ke-44 Mabbim di Mataram, Indonesia pada tanggal 7 Maret 2005. Untuk itu, kepada anggota tim revisi dan semua pihak yang membantu penyempumaan dan penerbitan pedoman edisi ketiga ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus.

Penerbitan Pedoman Umum Pembentukan Istilah ini diharapkan dapat mempercepat laju perkembangan istilah bahasa Indonesia karena masyarakat dapat menciptakan istilah sendiri berdasarkan tata cara pembentukan istilah yang dimuat dalam buku pedoman ini.

Jakarta, 28 Oktober 2005 Dendy Sugono

Kepala Pusat Bahasa




KEPUTUSAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA