Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

52

yang memberikan tanggapan dan pendiriannya, antara lain: R.J. Daimoi. Ia mengatakan: "... Irian Barat adalah itu adalah hak mutlak dari pada Republik Indonesia. Sebagaimana kami dengar ada berita dari luar negeri yang mengatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia menyogok rakyat Irian Barat. Berita ini Sama sekali tidak benar...". Selanjutnya Haji Ibrahim Bauw antara lain mengatakan: "... sekiranya tanpa campur tangan PBB, melalui Trikora kami akan berkelahi dengan Belanda".

Sebagai penutup, Menteri Dalam negeri, Amir Machmud, dalam pidatonya antara lain menyatakan: "... bahwa hasil keputusan wakil wakil rakyat tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini akan dipertahankan dengan darah dan daging oleh rakyat Irian Barat dan bangsa Indonesia seluruhnya ..."

Demikianlah akhirnya Sidang Anggota Dewan Musyawarah Pepera Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh semua yang hadir (sebanyak 110 orang) memutuskan antara lain:

(1) Irian Barat adalah bahagian mutlak dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke

(2) Rakyat Irian Barat tidak mau dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mau dipisahkan dari Kesatuan Bangsa Indonesia.

(3) Rakyat Irian Barat sanggup mempertahankan Kemerdekaan dan keutuhana Bangsa Indonesia dari Merauke sampai ke Sabang dan sekali merdeka tetap merdeka dalam pengakuan Republik Indonesia.

(4) Rakyat Irian Barat mementingkan pembangunan di segala bidang dalam pimpinan Pemerintah Republik Indonesia.13

Demikian pada awal bulan Agustus 1969, setelah melintasi batas di seluruh wilayah/Kabupaten di Irian Barat pelaksanaan Pepera telah selesai dilaksanakan sesuai dengan persetujuan New York dan hasilnya adalah rakyat Irian Barat menentukan tetap bersatu di dalam wilayah

___________________________________________

13 Ibid , hal 315-329