Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

49

Kabupaten Merauke, Jayawijaya (Wamena), Paniai, Fak-Fak, Sorong, dan Manokwari dengan suara bulat telah menyatakan dan menetapkan bahwa Rakyat dan Wilayah Irian Barat tidak dapat dipisahkan lagi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke. Kemenangan-kemenangan Rakyat di 6 Kabupaten yaitu Merauke, Jayawiyjaya (Wamena), Paniai, Fak-Fak, Sorong, dan Manokwari merupakan hasil kemenangan yang sah dan tak ada seorangpun di dunia ini yang dapat mengganggu gugat kerunia Tuhan yang terbesar bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan di dalam Sidang Musyawarah Pepera hari ini, Saya yakin bahwa di Biak-pun semangat Rakyat juga bergelora seiring dengan semangat Rakyat di Kabupaten-kabupaten Merauke, Jayawijaya (Wamena), Paniai, Fak-Fak, Sorong, dan Manokwari. Tunjukkanlah keteguhan perjuangan dan kesetiaan saudara-saudara Anggota Dewan Musyawarah Pepera kepada Amanat Rakyat yang Merdeka dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia ... ".

Kemudian dalam acara selanjutnya diberi kesempatan kepada para Anggota Dewan Musyawarah Pepera untuk memberikan tanggapan dan pendirian. Ternyata ada 24 orang Anggota Dewan Musyawarah Pepera yang memberikan tanggapan dan pendiriannya, antara lain Idris Kasim. Ia mengatakan, "bahwa Pepera di Irian Barat ini tidak perlu diadakan karena tercetusnya kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 juga meliputi rakyat dan wilayah Irian Barat ...". Hal yang senada disampaikan oleh Lukas Rumkorem, tokoh pejuang, partner Frans Kaisiepo dalam barisan perjuangan antara lain mengatakan: " ... Keenam Kabupaten lainnya sudah menyatakan tetap dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila Kabupaten Teluk Cenderawasih yang terdiri dari daerah Blak, Numfor dan daerah Yapen Waropen dijuluki sebagai, " daerah perjuangan". Oleh karena itu secara singkat saya hendak menegaskan di hadapan misi Tuan Fernando Ortiz Sanz bahwa Irian Barat adalah hak mutlak wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke...".

Akhirnya Sidang Dewan Musyawarah Pepera Kabupaten Teluk Cenderawasih yang ditandatangani oleh semua yang hadir (sebanyak 131 orang) semutuskan antara lain: