Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

44

4.  Kabupaten Fak-Fak.

 Frans Kaisiepo dalam sambutannya antara lain menyatakan :

" ... Saya sebagai Gubernur dan Orang Tua di wilayah ini berbicara dari hati ke hati dengan seluruh anggota Dewan Musyawarah Pepera berdasarkan pengalaman bekerja yang lebih dari 4 tahun di daerah Kabupaten Fak-Fak ini di masa penjajahan dulu, Saya sudah mengenal apa yang menjadi isi hati dari pada rakyat di sini termasuk isi hati sebagaian besar para anggota Dewan Musyawarah Pepera ini yakni: "mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke yang sebenarnya cita-cita itu sejak tanggal 17 Agustus 1945 sudah tercapai. Selanjutnya Frans Kaisiepo mengatakan, bahwa Kemerdekaan Indonesia tidak saja diperjuangkan oleh Rakyat Indonesia di luar Irian Barat, bahkan juga oleh Rakyat Irian Barat sendiri. Oleh sebab itu, Irian Barat adalah bagian mutlak dari Republik Indonesia. Bukti-bukti dari perjuangan rakyat Irian Barat antara lain semasa penjajahan banyak putra -putra Irian Barat yang berkenalan dengan rumah-rumah penjara. Setelah Saya mengikuti Sidang- sidang Dewan Musyawarah Pepera di Kabupaten Merauke, Jayawijaya, dan Paniai, di mana telah diputuskan dengan tegas untuk tetap bersatu dengan Republik Indonesia dengan penuh semangat, maka Saya yakin saudara-saduara anggota Dewan Musyawarah Pepera Kabupaten Fak-Fak ini-pun akan mengikuti keputusan seperti halnya di tiga Kabupaten Fak-Fak ini-pun tidak berbeda dengan di tiga Kabupaten tersebut..."

Kemudian dalam acara selanjutnya diberi kesempatan kepada para Anggota Dewan Musyawarah Pepera untuk memberi tanggapan dan pendirian. Ternyata ada 17 orang Anggota Dewan Musyarawah Pepera yang memberikan tanggapan dan pendiriannya yang pada intinya semua pembicaraan menyatakan. "... mempunyai tekad yang sama, kemauan yang sama dan karena itu mereka menegaskan akan tetap dalam Negara Republik Indonesia ...". Dari pernyataan tersebut berarti secara mutlak dinyatakan, bahwa Kabupaten Fak-Fak adalah bagian yang sejak dari dahulu menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akhirnya Sidang Dewan Musyawarah Pepera Kabupaten Fak-Fak yang ditandatangani atau cap jempol oleh semua yang hadir (sebanyak 51 orang) memutuskan antara lain sebagai berikut: