Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

37

adalah Unity Command, yaitu Gubernur mempunyai kekuasaan penuh terhadap semua aparatur pemerintah . Sistem ini diadakan untuk mengadakan konsolidasi di semua bidang seperti bidang keamanan, politik, ekonomi dan moneter,, sehingga menempatkan Irian Barat sebagai Daerah Karantina. Oleh karena itu setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke daerah ini diharuskan mendapat ijin dari pihak yang berkuasa dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi .

 Sedangkan dalam bidang ekonomi sistem perekonomian subsisteme (pemenuhan kebutuhan sendiri) pola Belanda menjadi perekonomian berorientasi pasar.2

 Selain jabatannya sebagai Gubernur, Frans Kaisiepo dipercaya untuk duduk sebagai ketua Penggerak Musyawarah Besar Rakyat Irian Barat. Tugas utama badan ini adalah untuk membicarakan langka langkah penyatuan Irian Barat Menjelang Penentuan Pendapat Rakyat (Pepara) yang akan diselenggarakan Tahun 1969 sesuai dengan Persetujuan New York 1962.

 Pada tahun 1969, sesuai dengan Persetujuan New York 1962, Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan kepada penduduk Irian Barat untuk melaksanakan kebebasan memilih. Pelaksanaan kebebasan memilih diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Indonesia , sedangkan petugas petugas PBB berkedudukan sebagai penasehat. Sehubungan dengan itu , maka Fraas Kaisiepo di dalam tahun 1968. 1969 ditunjuk sebagai Kepala Pemerintahan Komando Proyek XII Irian Barat di dalam rangka kegiatan Pepera tersebut.

 Berhubungan karena kondisi rakyat Irian yang tidak memungkinkan melaksanakan Pepera ini sesuai dengan persetujuan New York yang menegaskan pelaksanaan pemulihan ini sesuai dengan praktek international , maka sesuai dengan mandat PBB pemerintah Indonesia mencari cara yang demokratis . Untuk itu dilakukan konsultan atau musyawarah dengan Dewan -dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) guna menentukan cara yang terbaik yang disesuaikan dengan kondisi Irian Barat. 3

_________________________

2 Ibid .. Hal 1.39-140 Lihat Bundan Soedharto , dkk. Gienderang Proklamasi di Luar Negeri . Jakarta , 1977 hal 194 .

3 Bondan Surudharta . dkk hal 1-10).