Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/146

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

132

pertanjaan jang mereka tidak mengerti, jang mereka anggap tidak perlu, sehingga mereka sampai menentang diadakannja PEPERA ini. Pernjataan-pernjataan ini djuga dihadapi oleh Pemerintah hasil Musjawarah tanggal 27 dan 28 Maret 1969. Dengan demikian telah diwudjudkan suatu integritas dari segala unsur jang ada terbagi setjara terperintji sebagai berikut:

1. Unsur tradisionil 89 orang
2. Unsur regional 74 orang
3. Unsur Parpol/Ormas/Golongan 12 orang
——————————————
Djumlah.....................175 orang

jang semuanja memenuhi sjarat-sjarat pasal 18 ajat d Persetudjuan New York dan mewakili 165.000 penduduk Kabrupaten Djajawidjaja.

"Sidang jang terhormat.

Meskipun dengan kesulitan-kesulitan jang telah dikemukakan di atas, semua wakil-wakil rakjat ini telah dapat tiba di Wamena hanja semata-mata untuk melaksanakan PEPERA jang diminta oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Mereka telah dilantik sebagai Anggota DMP dengan resmi pada tanggal 14 Djuli 1969. Sidang ini akan bermusjawarah dengan Pemerintah Pusat untuk mendjawab pertanjaan dari Persetudjuan New York. Kami minta sidang jang terhormat untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh apa jang nanti ditanjakan oleh Pemerintah Pusat serta mendjaga tata tertib sidang.

"Sidang jang terhormat.

Disini hadir djuga bapak ORTIZ SANZ sebagai utusan Sekdjen PBB untuk menjaksikan Pelaksanaan PEPERA ini.

"Sidang jang terhormat.

Sebelum kami sudahi sambutan kami ini, maka kami ingin menjatakan disini kepada Team Pemerintah Pusat bahwa Anggota-Anggota ini adalah wakil-wakil rakjat jang langsung dipilih oleh rakjat dan telah siap untuk melaksanakan PEPERA di daerah ini setjara demokratis musjawarah.

Sekian, terima kasih.