115
15 Agustus 1962
Tuan,
Alas nama Pemerintah kami masing-masing, pada saat penandatanganan Persetudjuan antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai Irian Barat. dengan hormat kami minta perhatian Tuan tentang persetudjuan berikut jang ditjapai antara Pemerintah kami dan dengan ini ditjatatkan, mengenai pengeluaran paspor-paspor dan perlindungan konsuler selama masa pemerintahan oleh Badan Penguasa Pelaksana Sementara Perserikatan Bingsa-Bangsa (UNTEA ) jang tersebut dalam Persetudjuan diatas:
"2. UNTEA akan mempunjai kekuasaan sebagai kebidjaksanaannja untuk mengeluarkan surat-surat perdjalanan bagi orang-orang Irian Barat jang memintanja, dengan tidak menghilangkan hak mereka untuk sebaliknja meminta paspor Indonesia
"2. Pemerintah-pemerintah Indonesia dan Nederland permintaan Sekretaris Djenderal akan memberikan bantuan konsuler dan perlindungan diluar negeri kepada orang-orang Irian Barat jang membawa surat-surat perdjalanan (UNTEA) tersebut dalam pasal I diatas terserah pada orang jang bersangkutan untuk menentukan pada kekuasaan konsul mana ia akin berhubungan."
Apabila jang tersebut diatas dapat Tuan setudjui kami dengan hormat mengusulkan selandjutnja bahwa nota ini dan djawaban Tuan jang menjetudjui itu akan dianggap sebagai persetudjuan jang tertjapai dalam soal ini serta tertjatatnja persetudjuan ini.
Terimalah, Tuan, pernjataan penghargaan kami jang setinggi-tingginja,
(ttd) Subandrio |
(ttd) J.H. van Roijen (ttd) C.W.A. Schurmann |
Kepada
Pedjabat Sekretaris Djenderal
Perserikatan Banga-Bangsa