Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/128

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

114

15 Agustus 1962

MEMORANDUM PENGERTIAN JANG BERSIFAT SUATU PERSETUDJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERADJAAN NEDERLAND MENGENAI BEBERAPA SOAL KEUANGAN SELAMA WAKTU PEMERINTAHAN DI IRIAN BARAT OLEH BADAN PENGUASA PELAKSANA SEMENTARA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (UNTEA)
  1. Untuk mempersiapkan anggaran belandja bagi masa pemerintahan diri wilajah Irian Barat oleh Badan Penguasa Pelaksana Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA) sesuai dengan Pasal XXIV dari Persettidjtjan antata Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai Irian Barat, akan dibentuk sebuah Panitya setjepat mungkin terdiri dari wakil-wakil dari Sekretaris Djenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keradjaan Nederland dengan maksud mengumpulkan keterangan-keterangan jang diperlukan dan mengadjukan usul-usul jang wadjar kepada Sekretaris Djenderal mengenai djumlah uang jang akan diperuntukan bagi Pengusa Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh Pemerintah Nederland dan Pemerintah Indonesia pada permulaan masa UNTEA.
  2. Dalam menentukan anggaran belandja bagi masa UNTEA, Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa akan membuat perhitungannja atas dasar nilai banding bagi New Guinea guilder sesuai dengan US S 1.00 sama dengan N.G. guilder 3.62.

DIBUAT pada hari tanggal limabelas Agustus 1962 dalam rangkap tiga asli.

(ttd) Subandrio
___________________
Untuk Republik Indonesia

(tid) J. H. van Roijen
_____________________
Untuk Keradjaan Nederland


(ttd) C. W. A. Schurmann
_____________________
Untuk Keradjaan Nederland