Halaman ini tervalidasi
114
15 Agustus 1962
- Untuk mempersiapkan anggaran belandja bagi masa pemerintahan diri wilajah Irian Barat oleh Badan Penguasa Pelaksana Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA) sesuai dengan Pasal XXIV dari Persettidjtjan antata Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai Irian Barat, akan dibentuk sebuah Panitya setjepat mungkin terdiri dari wakil-wakil dari Sekretaris Djenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keradjaan Nederland dengan maksud mengumpulkan keterangan-keterangan jang diperlukan dan mengadjukan usul-usul jang wadjar kepada Sekretaris Djenderal mengenai djumlah uang jang akan diperuntukan bagi Pengusa Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh Pemerintah Nederland dan Pemerintah Indonesia pada permulaan masa UNTEA.
- Dalam menentukan anggaran belandja bagi masa UNTEA, Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa akan membuat perhitungannja atas dasar nilai banding bagi New Guinea guilder sesuai dengan US S 1.00 sama dengan N.G. guilder 3.62.
DIBUAT pada hari tanggal limabelas Agustus 1962 dalam rangkap tiga asli.
(ttd) Subandrio |
(tid) J. H. van Roijen
|