Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/125

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

111

petugas. Perserikatan Bangsa-Bangsa akan ikut untuk memberikan laporan sebelurn dan sesudah penerbangan, mengenai waktu dan route penerbangan dan daerah-daerah dimana diadakan dropping pamflet.

4. Untuk memudahkan pemberian perbekalan lagi kepada pasukan-pasukan Indonesia siwilajah Irian Barat dan agar supaja mereka berada dibawah kekuasaan dan diperuntukkan bagi Sekretaris Djenderal pada waktu jang lajak. Indonesia akan mengadakan persiapan jang diperlukan mengenai penempatan mereka didaerah jang terpilih, dengan persendjataan Sekretaris Djenderal. Sekretaris Djenderal akan bertindak dalam hal ini atas dasar konsultasi dengan pembesar- pembesar Pemerintah Nederland.

5. Pemberian perbekalan lagi jang terdiri dari alat-alat pelengkapan non-militer kepada pasukan-pasukan bersendjata Indonesia di wilajah Irian Barat akan dilaksanakan oleh petugas-petugas Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan bekerdjasama dengan pembesar-pembesar Indonesia dan Nederland. petugas-petugas Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mempergunakan satu atau dua kapal Indonesia tak bersendjata untuk pengangkutan ke-satu atau beberapa pelabuhan jang disetudjui oleh pembesar-pembesar Nederland. Pemberian perbekalan melalui udara akan dilaksanakan atas petundjuk petundjuk dari petugas-petugas Perserikatan Bangsa -Bangsa dengan memakai pesiwat Perserikatan Bangsa-Bangsa.

6. Dengan maksud melaksanakan persetudjuan-persetudjuan tersebut dalam Pasal-Pasal 3,4 dan 5, satu penghubung Perserikatan Bangsa-Bangsa dan satu penghubung Indonesia masing-masing terdiri dari 3 perwira akan diadakan pada markas-besar angkatan perang Nederland di wilajah Irian Barat. Perwira-perwira Penghubung militer akan ditempatkan di Perutusan Perutusan Tetap pada Perserikatan Bangsa-Bangsa dari Nederland dan Indonesia untuk mendjalan tugas penghubung dengan kantor Sekretaris Djendral.

7. Selekas mungkin setelah penerimaan resolusi jang disebut dalam Pasal I dari Persetudjuan antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai Irian Barat dari Madjelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan selambat-lambatnja tangral 1 Oktober 1962, satu pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk satu bataljon Infantri dengan perlengkapan bantuannja akan diperuntukkan bagi UNTEA oleh Sekretaris Djenderal di wilajah Irian Barat dengan maksud terutama untuk memperkuat polisi Irian Barat jang telah ada dalam tugasnja mendjaga ketertiban dan keamanan umum.

8. Nederland akan membuat persiapan-persiapan dengan melalui Sekretaris Djenderal untuk memulangkan tawanan-tawanan Indonesia. selekas mungkin setelah penandatanganan Persetudjuan antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai Irian Barat.