Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/124

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

110

ANNEX A PADA SURAT KEPADA U THANT

MEMORANDUM PENGERTIAN BERSAMA MENGENAI PENGHENTIAN PERMUSUHAN JANG MERUPAKAN PERSETUDJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN NEDERLANMD

1. Penghentian permusuhan di Irian Barat jang selandjutnja disebut „wilajah”, akan dimulai pada djam 0001 GMT pada hari Saptu 18 Agustus 1962. MUlai saat itu akan ditaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut

a . Penghentian tembak-menembak oleh kedua belah pihak.

b. Indonesia dan Nederland tidak akan memperkuat pasuka-pasukan militernja diwilajah Irian Barat, pun tidak akan memberikan perbekalan lagi kepada mereka dengan alat-alat perlengkapan militer.

c. Sekretaris Djenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menugaskan petugas-petugas Perserikatan Bangsa-Bangsa (I) untuk mengawasi pelaksanaan persetudjuan ini dan (II ) chususnja untuk mengambil tindakan jang diperlukan guna mentjegah tindakan-tindakan jang dapat membahajakan keamanan pasukan-pasukan dari pada kedua belah pihak dari persetudjuan ini.

d. Tiap insiden jang mungkin timbul akan segera dilaporkan oleh fihak jang bersangkutan kepada petugas-petugas Perserikatan Bangsa-Bangsa agar supaja mereka dapat mengambil tindakan-tindakan jang diperlukan untuk memulihkan keadaan atas dasar konsultasi dengan kedua belah pihak.

2. Penghentian permusuhan akan disampaikan kepada pasukan-pasukan bersendjata dari Nederland dan dari Indonesia dengan djalan sebagai berikut:

a. Berita- berita jang disiarkan melalui pemantjar-pemantjar radio Indonesia dan Nederland dan dengan tjara-tjara komunikasi jang lainnja.

b. Dropping pamflet-pamflet didaerah-daerah jang bersangkutan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 3.

3. Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan chusus dalam menjampaikan penghentian tembak-menenbak kepada Pasukan-pasukan Indonesia diwilajah Irian Barat penerbangan-penerbangan jang telah diatur terlebih dahulu akan dilaksanakan oleh pesawat-pesawat Indonesia dengan maksud mengadakan dropping pamflet-pumflet jang ditjitak dengan naskah jang telah disetudjui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pembesar-pembesar Indonesai menjetudjui agar penjebaran-penjebaran pamflet tersebut pada pos-pos jang terasing setjepat mungkin dan tidak akan lebih lama dari dua minggu sedjak penghentian permusuhan. Dalam penerbangan-penerbangan ini petugas-