Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/120

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

106

mempersiapkan anggaran belandja UNTEA, dan hak-hak keuangan lainnja jang bersangkutan dengan kewadjiban-kewadjiban Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan persetudjuan sekarang ini, namun Sekretaris Djenderal berwenang memberikan keputusan terachir.

2. Kedua belah pihak dari Persetudjuan sekarang ini akan membajar kembali kepada Sekretaris Djenderal semua pengeluaran jang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Persetudjuan ini dan akan menjediakan uang muka setjukupnja untuk pelaksanaan kewadjiban-kewadjiban Sekretaris Djenderal. Kedua belah pihak dari Persetudjuan ini akan membagi rata pembajaran kembali seperti tersebut diatas dan pengeluaran-pengeluaran uang muka tersebut.

Perdjanjian-Perdjandjian dan

Persetudjuan -Persetudjuan terdahulu

Pasal XXV

Persetudjuan sekarang ini akan berlaku lebih kuat daripada setiap perdjandjian terdahulu mengenai wilajah Irian Barat. Perdjandjian-perdjandjian dan persetudjuan-persetudjuan terdahulu mengenai wilajah Irian Barat oleh karenanja dapat dibatalkan atau disesuaikan menurut keperluan untuk diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan Persetudjuan sekarang ini.


Kelonggaran dan kekebalan

Pasal XXVI

Untuk pelaksanaan Persetudjuan sekarang ini, Indonesia dan Nederlandakan mendjalankan ketentuan-ketentuan jang termaktub dalam Konvensi mengenai Kelonggaran dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-bangsa terhadap milik uang, modal dan para pegawai dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Teristimewa Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa jang diangkat menurut Pasal IV dan Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa jang diangkat menurut Pasal XVII. akan mendapat kelonggaran dan kekebalan seperti jang ditjantumkan dalam pasal XIX dari Konvensi mengenai Kelonggaran dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ratifikasi

Pasal XXVII

1. Persetudjuan sekarang ini akan diratifikasikan menurut prosedur-prosedur konstitutionil daripada kedua belah pihak jang mengadakan Persetudjuan.