Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/119

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

105

terachir kepada Sekretaris Djenderal jang kemudian akan melaporkan kepada Madjelis Umum tentang pelaksanaan perwudjudan penentuan nasib sendiri serta hasil hasilnja.

  1. Pihak-pihak pada persetudjuan sekarang ini akan mengakui dan menaati hasil-hasil persetudjudan penentuan nasib sendiri itu.

Hak-hak Penduduk

Pasal XXII

  1. UNTEA dan Indonesia akan mendjamin sepenuhnja hak-hak penduduk daerah tersebut, termasuk hak-hak bebas bitjara, bebas bergerak dan hak ber kumpul dan bersidang. Hak-hak ini akan mentjakup hak-hak penduduk wilajah jang telah ada pada waktu penjerahan pemerintahan pada UNTTA.
  2. UNTEA akan mengoper djandii-diandji Nederland jang telah ada mengenai konsesi-konsesi dan hak-hak milik.
  3. Setelah Indonesia mengambil alih pemerintahan. Indonesia akan mengoper djandii-djtndji tersebut jang tidak bertentangan dengan kepentingan dan perkembangan ekonomi rakjat wilajah tersebut. Suatu panitya bersama Indonesia - Nederland akan dibentuk, setelah penjerahan pemerintahan pada, Indonesia, untuk mempeladjari sifat konsesi-konsesi dan hak-hak milik tersebut diatas.
  4. Selama masa pemerintahan UNTEA akan ada kebebasan bergerak bagi orang-orang sipil jang berkewarga-negaraan Indonesia dan Nederland keluar masuk wilajah itu.

Pasal XXII

Lowongan-lowongan dalam dewan-dewan perwakilan disebabkan keberangkatan warganegara-warganegara Nederland, atau karena sebab-sebab lain, akan diisi setjara wadjar dan sesuai dengan perundang-undangan jang ada dengan djalan pemilihan atau pengangkatan oleh UNTEA. Dewan-dewan perwakilan akan dikonsullasi sebelum pengangkatan wakil-wakilbaru.

Soal-soal Keuangan

Pasal XXIV

  1. Defisit-defisit dalam anggaran belandja dari wilajah selama pemerintahan UNTEA akan dibagi rata antara Indonesia dan Nederland. Indonesia dan Nederland akan dikonsultasi oleh Sekretaris Djenderal dalam