Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/121

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

107

2. Piagam-Piagam ratifikasi akan ditukar selekas mungkin di Markas Besar Perserikatan Bangsa-bangsa oleh wakil-wakil tetap dari kedua belah pihak di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

3. Sekrtaris Djenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa selandjutnja akan membuat berita atjara dari penukaran piagam ratifikasi dan akan menjampaikan turunan jang disjahkan kepada masing-masing pihak.

Waktu Mulai Berlakunja Persetudjuan

Pasal XXVIII

1. Persetudjuan sekarang ini mulai berlaku pada tanggal Madjelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima Tesolusi seperti jang tertera di Pasal I dari Persetudjuan sekarang ini. 2. Pada saat berlakunja, Persetudjuan sekarang ini akan ditjatat oleh Sekretaris Djenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menurut Pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Naskah Resmi

Pasal XXIX

Naskah resmi Persetudjuan sekarang ini telah disusun dalam bahasa Inggris. Terdjemahannja dalam bahasa Indonesia dan Nederland akan dipertukarkan antara kedua belah pihak.

Demi untuk penjaksian segala itu, maka wakil-wakil berkuasa penuh jang bertanda-tangan dibawah ini dan jang diberi wewenang lengkap oleh masing-masing pemerintahnja menandatangani Persetudjuan sekarang ini.

Dibuat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New, York, pada hari kelimabelas bulan Agustus 1962 dalam tiga ganda kembar, diantaranja satu ganda disampaikan kepada Sekretaris Djenderal dan selebihnja disampaikan kepada Pemerintah masing-masing pihak jang mengadakan persetudjuan ini,

(ttd.) Subandrio (ttd.) C.W.A. Schurmann
Untuk Republik Indonesia Untuk Keradjaan Nederland
(ttd.) J. Herman van Roijen
Untuk Keradjaan Nederland