Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/118

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

104

Wakil Perserikatan Bangsa-bangsa dan stafnja akan menpunjai kebebasan bergerik jang sama seperti jang diberikan kepada pegawai-pegawai jang disebut dalam pasal XVII.

Pasal XVII

Indonesia, dengan bantuan dan itu sertanja wakil Perserikatan Bangsa-banhsa dan stafnja, akan mengadakan usaha-usaha untuk memberi kesempatan kepada rakjat wilajah tersebut untuk melaksanakan kebebasan memilih usaba-usaha tersebut akan mentjakup :

  1. Konsultasi (Musyawarah) dengan dewan-dewan perwakilan mengenai prosedur dan tjara-tjara jang pantas dianut untuk mengetahui kebebasan pernjataan kebendak rakyat.
  2. Penentuan tanggal jang pasti untuk pelaksanaan kebebasan memillih
  3. dalam djangka waktu jang ditetapkan oleh Persetudjuan sekarang ini.
  4. Perumusan pertanjaan-pertanjaan sedemikian rupa agar penduduk dapat menentukan (a) apakah mereka ingin tetap bergabung dengan Indonesia; atau (b) apakah mereka ingin memutuskan hubungan mereka dengan Indonesia.
  5. Hak pilih semua orang dewan, pria dan wanita, bukan warga-negara asing, jang merupakan penduduk pada waktu penanda tanganan Persetudjuan dan pada waktu persetudjudan penentuan nasib sendiri, untuk ikut serta dalam perwudjudan penentuan nasib sendiri jang akan dilaksanakan sesuai dengan praktek internasional, termasuk penduduk-penduduk jang pergi sesudah 1945 dan kembali kedaerah itu untuk bertempat tinggal lagi setelah berachimnja Pemerintahan Nederland.

Pasal XIX

Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa akan melaporkan kepada Sekretaris Djenderal tentang usaha-usaha jang telah disiapkan untuk perwudjudan kebebasan memilih.

Pasal XX

Perwudjudan penentuan nasib sendiri akan dilaksanakan sebelum achir tahun 1969.

Pasal XXI

  1. Setelah pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri. Indonesia dan Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menjampaikan laporan-laporan