Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/117

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

103

Pasal XV

Setelah penjerahan kekuasaan pemerintahan sepenuhnja kepada Indonesia. tugas utama Indonesia ialah mempergiat lebih landjui pendidikan rakjat. pemberantasan butahuruf, kemadjuan perkembangan sosial. kebudajaan dan ekonomi.

Sesuai dengan praktek-praktek di Indonesia dewasa ini akan dilakukan pula usaha-usaha untuk mempertjepat ikut sertanja Rakyat didalam pemerintahan daerah melalui Pemilihan berkata. Tiap aspek jang bertalian dengan perwudjudan kebebasan memilih akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetudjuan ini.

Pasal XVI

Pada saat Penjerahan tanggung djawab Pemerintahan sepenuhnja Kepada Indonesia sedjumlah pegawai ahli Perserikatan Bangsa-bangsa, jang dianggap mentjukupi oleh Sekretaris Djenderal sesudah berkonsultasi dengan. Indonesia akan ditundjuk untuk tetap tinggal dimana sadja kewadjiban mereka memerlukannja. Sebelum kedatangan Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa jang akan ikut serta pada saat jang wadjar dalam mengadakan usaha-usaha penentuan nasib sendiri, kewadjiban mereka akan terbatas pada memberi nasehat dan membantu persiapan-persiapan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan bagi penentuan nasib sendiri, ketjuali bilamana Indonesia dan Sekretaris Djenderal dapat bersetudju bahan mereka akan mendjalankan pekerdjaan ahli jang lainnja. mereka akan bertanggung djawab pada Sekretaris Djenderal mengenai pelaksanaan kewadjibankewadjiban mereka.

Pasal XVII

Indonesia akan mempersilahkan Sekretaris Djenderal mengangkat seorang wakil, jang bersama dengan staf jang. antara lain, terdiri dari pegawai-pegawai tertera dalam pasal akan melaksanakan kewadjiban Sekretaris Djenderal untuk memberi nasehat, membantu dan ikut serta dalam usaha-usaha untuk perwudjudan kebehasan memilih jang merupakan tanggung djawab Indonesia.

Sekretaris Djenderal pada waktu jang wadjar akan mengangkat seorang Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa agar ia dengan Stafnja dapat mendjalankan kewadjiban-kewadjiban mereka satu tahun sebelum tanggal penentuan masih sendiri. Penambahan staf jang sekiranja dipandang perlu oleh wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa akan ditentukan oleh Sekretaris Djenderal setelah berkonsultasi dengan Pernerintah Indonesia.