102
Pasal XI
Sepandjang ada persesuaian dengan kata dan djiwa persetudjuan sekarang ini perundang-undangan jang telah ada akan tetap berlaku. UNTEA akan berkuasa mengeluarkan perundang-undangan baru atau mengubahnja dalam djiwa dan rangka persetudjuan sekarang ini.
Dewan-dewan Perwakilan akan dikonsultasi sebelum dikeluarkannja Undang-undang dan Peraturan-peraturan baru atau diubahnja Undang-undang dan Peraturan-peraturan jang telah ada.
Taraf Kedua
Pasal XII
Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa diberi kebidjaksanaan untuk menjerahkan pemerintahan seluruhnja atau sebagian kepada Indonesia setiap waktu serudah taraf pertama pemerintahan UNTEA. Kekuasaan UNTEA akan berachir pada saat penjerahan kekuasaan pemerintahan sepenuhnja kepada Indonesia.
Pasal XIII
Pasukan-pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan diganti dengan pasukan-pasukan keamanan Indonesia sesudah taraf pertama pemerintahan UNTEA. Semula keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditarik mundur pada saat penjerahan pemerintahan kepada Indonesia.
Pemerintahan Indonesia dan Penentuan Nasib Sendiri
Pasal XIV
Setelah penjerahan tanggung djawab pemerintahan sepenuhnja kepada Indonesia. Undang-undang dan Peraturan-Peraturan Nasional Indonesia sebagai dasar akan berlaku diwiayah tersebut dengan pengertian bahwa Undang-undang dan Peraturan-peraturan itu sesuai dengan djaminan hak-hak serta kebebasan-kebebasan bagi penduduk menurut ketentuan-ketentuan Persetudjuan sekarang ini.
Undang-undang dan peraturan-peraturan baru atau perobahan-perobahan pada Undang-undang dan Peraturan-peraturan jang telah ada dapat didjalankan menurut djiwa Persetudjuan ini.
Dewan-dewan Perwakilan akan dikonsultasi seperlunja.