Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/115

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

101

sebagai pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendjaga keamanan dan keterliban umum dan atas kebidjaksanaannja mempergunakan angkatan bersendjata Indonesia. Angkatan bersendjata Nederland akan dipulangkan setjepat mungkin dan selama mereka berada diwilajah tersebut akan ditempatkan dibawah pengauasan UNTEA.

Pasal VIII

Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan laporan-laporan berkala kepada Sekrearis Djenderal tentang aspek-aspek utama mengenai pelaksananan Persetudjuan ini. Sekretaris Djenderal akan menjampaikan laporan-laporan lengkap kepada Indonesia dan Nederland dan. atas kebidjaksanaanja dapat menjampaikan laporan kepada Madjelis Umum atau kepada semua anggauta Perserikitan Bangsa-Bangsa.

Taraf Pertama Pemerintahan

UNTEA

Pasal IIX

Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa setjepat mungkin akan mengganti pedjabat-pedjabat tertinggi Nederland jang termaktub dalam lampiran A dengan pedjabat bukan-Nederland, bukan-Indonesia selama taraf pertama pemerintahan UNTEA jang akan berachir pada tanggal 1 Mei 1963 Penguasa Perserikatan Bangsa-Bingsa akan berwenang memperkerdjakan untuk sementara waktu semua pedjabat-pedjabat Nederland, selain dari pada pedjabat-pedjabat tertinggi Nederland termaktub dalam Lampiran A, jang ingin bekerdja pada UNTEA, dengan demikian-ketentuan serta sjarat-sjarat jang dapat ditetapkan oleh Sekretaris Djenderal. Semenjak mungkin orang-orang Irian Barat akan ditempatkan pada kedudukan-kedudukan administratip dan teknis. Untuk mengisi djabatan-djabatan jang diperlukan selebihnja. UNTEA akan berwenang mempekerdjakan pegawai-pegawai jang disediakan oleh Indonesia. Skala gadji jang telah dipikai di Irian Barat akan dipertahankan (diteruskan).

Pasal X

Segera setelah penjerahan pemerintahan kepada UNTEA, UNTEA akan mengumumkan dan akan menerangkan setjara luas ketentuan-ketentuan dalam Persetudjuan ini dan akan memberitahukan kepada penduduk perihal penjerahan pemerintthan kepada Indonesia dan ketentuan-ketentuan bagi pelaksanaan penentuan nasib sendiri seperti tertera dalam Persetudjuan sekarang ini.