Halaman ini tervalidasi
Pasal 12
| Dalam hal bukti perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan bukti perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia. |
Bagian Kelima
Penarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Bagian Kelima
Penarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 13
| Pemohon dapat menarik kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang masih dalam proses permohonan. |
Pasal 14
Pemohon penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
|
Pasal 15
| Dalam hal diajukan penarikan kembali terhadap permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. |
Bagian Keenam
Permohonan Penghapusan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Bagian Keenam
Permohonan Penghapusan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 16
| Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan. |