Selain perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perubahan data karena salah penulisan data dalam daftar umum ciptaan.
Pasal 10
Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
fotokopi identitas Pemohon;
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
bukti perubahan nama dan/atau alamat Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak;
fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
bukti pembayaran biaya.
Pasal 11
Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
fotokopi identitas Pemohon;
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa;
bukti perubahan data yang diperlukan akibat kesalahan penulisan; dan
bukti pembayaran biaya, jika kesalahan dilakukan oleh Pemohon.