Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Pemohon penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
  1. fotokopi identitas Pemohon;
  2. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan;
  3. persetujuan tertulis dari penerima lisensi, jika Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan masih terikat perjanjian lisensi;
  4. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  5. bukti pembayaran biaya.


Bagian Ketujuh
Permohonan Petikan Resmi Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
  1. Setiap orang dapat memperoleh petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan.
  2. Setiap orang yang memohon petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
    1. fotokopi identitas pemohon petikan resmi; dan
    2. bukti pembayaran biaya.


BAB III
TATA CARA PERMOHONAN


Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Menteri.