Pemohon penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
fotokopi identitas Pemohon;
fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan;
persetujuan tertulis dari penerima lisensi, jika Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan masih terikat perjanjian lisensi;
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
bukti pembayaran biaya.
Bagian Ketujuh Permohonan Petikan Resmi Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 18
Setiap orang dapat memperoleh petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan.
Setiap orang yang memohon petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
fotokopi identitas pemohon petikan resmi; dan
bukti pembayaran biaya.
BAB III TATA CARA PERMOHONAN
Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan
Pasal 19
Pemohon dapat mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Menteri.