Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 22 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat” adalah Pemerintah Desa sebagai unsur penasehat (komisaris) dan masyarakat sebagai unsur pelaksana operasional (direksi).
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “mendapatkan persetujuan BPD” dalam ketentuan ini adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini bentuk kerja sama dapat dilakukan dengan membentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” antara lain Lembaga, Badan Hukum, dan perorangan diluar pemerintah desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 84
Pembentukan Badan Kerja Sama disesuaikan dengan kebutuhan dan memperhatikan cakupan obyek kerja sama, pembiayaan atau kompleksitas jenis kegiatan.