Halaman:PP 72 2005.djvu/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 21 -
Ayat (3)
Yang tergolong “badan hukum” dapat berupa lembaga bisnis,
yaitu unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya).

Pasal 79

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti :
a. usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis.
b. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa
c. perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
d. Industri dan kerajinan rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan “dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat”, adalah pemilikan modal dan pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”permodalan dari Pemerintah Desa” adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dari
kekayaan desa yang dipisahkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3). . .