Halaman:PP 72 2005.djvu/68

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 23 -

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal berperkara di pengadilan, pemerintah desa dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk oleh Kepala Desa.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Ayat (1)
Lembaga kemasyarakatan dalam ketentuan ini misalnya Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat atau sebutan lain.
Yang dimaksud dengan “dapat dibentuk” adalah didasarkan atas pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan tujuannya jelas, bidang kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Huruf a.
Yang diimaksud dengan “menyusun rencana pembangunan secara partisipatif” adalah proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin dan perempuan.
Huruf b. . .