Halaman:PP 72 2005.djvu/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 20 -
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Ayat (1)
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah :
a. kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
b. tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa;
c. tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi;
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3). . .