Halaman:PP 72 2005.djvu/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 19 -
Propinsi dan kabupaten/kota digunakan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan Desa.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “sumbangan dari pihak ketiga” dapat berbentuk hadiah, donasi, wakaf, dan atau lain-lain sumbangan serta pemberian sumbangan dimaksud tidak mengurangi kewajiban pihak penyumbang.
Yang dimaksud dengan “wakaf” dalam ketentuan ini adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 73

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3). . .