Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 40 -
memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada desa;
memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta perangkat desa;
memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan Desa;
melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa pada desa-desa tertentu;
melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan; dan
pembinaan lainnya yang diperlukan.
Pasal 100
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :
memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari provinsi;
menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;