Halaman:PP 72 2005.djvu/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 40 -
  1. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada desa;
  2. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
  3. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  4. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta perangkat desa;
  5. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
  6. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
  7. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
  8. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan Desa;
  9. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa pada desa-desa tertentu;
  10. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan; dan
  11. pembinaan lainnya yang diperlukan.



Pasal 100
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :
  1. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari provinsi;
  2. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
  3. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
  4. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
  5. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
  6. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;


g. melakukan . . .