Halaman:PP 72 2005.djvu/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 39 -

Pasal 97
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
    1. Tata cara pembentukan;
    2. maksud dan tujuan;
    3. tugas, fungsi dan kewajiban;
    4. kepengurusan;
    5. tata kerja;
    6. hubungan kerja;
    7. sumber dana.


BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 98
  1. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
  2. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.



Pasal 99
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :
  1. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;



























b. memberikan . . .