Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 39 -
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
Tata cara pembentukan;
maksud dan tujuan;
tugas, fungsi dan kewajiban;
kepengurusan;
tata kerja;
hubungan kerja;
sumber dana.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 98
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 99
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :
memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;