Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 41 -
|
- melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa pada desa-desa tertentu;
- memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan tingkat provinsi; dan
- melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan skala provinsi.
|
Pasal 101
|
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :- menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
- memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari kabupaten/kota ke desa;
- memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
- memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan;
- memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa;
- melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
- menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa;
- mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
|
j. melakukan . . .