Halaman:PP 72 2005.djvu/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 38 -

Pasal 93
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
  1. peningkatan pelayanan masyarakat;
  2. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
  3. pengembangan kemitraan;
  4. pemberdayaan masyarakat; dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.



Pasal 94
  1. Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat;
  2. Susunan dan jumlah pengurus lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.



Pasal 95
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.



Pasal 96
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
  1. swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  5. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.


Pasal 97 . . .