Halaman:PP 72 2005.djvu/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 35 -

Pasal 84
Untuk pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dapat dibentuk Badan Kerjasama.



Pasal 85
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kerja sama Antar Desa, dan Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
    1. ruang lingkup;
    2. tugas dan tanggung jawab;
    3. pelaksanaan;
    4. penyelesaian perselisihan;
    5. tenggang waktu;
    6. pembiayaan.

Pasal 86
  1. Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
  2. Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
  3. Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak.
  4. Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.



Pasal 87
  1. Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.


























(2) Perselisihan . . .