Halaman:PP 72 2005.djvu/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 34 -
    1. permodalan;
    2. bagi hasil usaha;
    3. kerjasama dengan pihak ketiga;
    4. mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban;



BAB VIII
KERJA SAMA DESA


Pasal 82
  1. Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa untuk kepentingan desa masing-masing.
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
  3. Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya.



Pasal 83
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) ayat
  2. berlaku juga bagi desa yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
  3. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang :
    1. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
    2. peningkatan pelayanan pendidikan;
    3. kesehatan;
    4. sosial budaya;
    5. ketentraman dan ketertiban; dan/atau
    6. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.


Pasal 84. . .