Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 34 -
|
- permodalan;
- bagi hasil usaha;
- kerjasama dengan pihak ketiga;
- mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban;
|
BAB VIII
KERJA SAMA DESA
Pasal 82
|
- Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa untuk kepentingan desa masing-masing.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
- Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya.
|
Pasal 83
|
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) ayat
- berlaku juga bagi desa yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang :
- peningkatan perekonomian masyarakat desa;
- peningkatan pelayanan pendidikan;
- kesehatan;
- sosial budaya;
- ketentraman dan ketertiban; dan/atau
- pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
|
Pasal 84. . .