Halaman:PP 72 2005.djvu/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 36 -
  1. Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
  2. Apabila pihak ketiga tidak menerima penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengajukan penyelesaian ke pengadilan.



Pasal 88
  1. Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan BPD.
  2. Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
    1. kepentingan masyarakat desa melalui keikutsertaan masyarakat;
    2. kewenangan desa;
    3. kelancaran pelaksanaan investasi;
    4. kelestarian lingkungan hidup; dan
    5. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.


BAB IX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN


Pasal 89
  1. Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.


























(2) Pembentukan . . .