Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 33 -
Pasal 79
|
- Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
- Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
- Pemerintah Desa;
- tabungan masyarakat;
- bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- pinjaman; dan/atau
- penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
- Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.
|
Pasal 80
|
- Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
|
Pasal 81
|
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
- bentuk badan hukum;
- kepengurusan;
- hak dan kewajiban;
|
d. permodalan . . .