Halaman:PP 72 2005.djvu/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 33 -

Pasal 79
  1. Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
  2. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
    1. Pemerintah Desa;
    2. tabungan masyarakat;
    3. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
    4. pinjaman; dan/atau
    5. penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
  3. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.



Pasal 80
  1. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.



Pasal 81
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
    1. bentuk badan hukum;
    2. kepengurusan;
    3. hak dan kewajiban;
d. permodalan . . .