Halaman:PP 72 2005.djvu/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 32 -


Bagian Keempat
Pengelolaan

Pasal 75
  1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
  2. Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa.



Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan peraturan desa.



Pasal 77
Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.



Bagian Kelima
Badan Usaha Milik Desa

Pasal 78
  1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
  2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  3. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.


Pasal 79. . .