Halaman:PP 72 2005.djvu/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 31 -

Pasal 72
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
    1. sumber pendapatan;
    2. jenis pendapatan;
    3. rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah;
    4. bagian dana perimbangan;
    5. persentase dana alokasi desa;
    6. hibah;
    7. sumbangan; kekayaan.


Bagian Ketiga
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Pasal 73
  1. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
  2. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
  3. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.



Pasal 74
Pedoman penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa, perhitungan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.


Bagian Keempat . . .