Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 20 -
|
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
- persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
- mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
- pengesahan penetapan anggota;
- fungsi, dan wewenang;
- hak, kewajiban, dan larangan;
- pemberhentian dan masa keanggotaan;
- penggantian anggota dan pimpinan;
- tata cara pengucapan sumpah/janji;
- pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
- tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan;
keuangan dan administratif.
|
Bagian Keempat
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 43
|
- BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
- BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
|
Pasal 44
|
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
|
b.setia. . .