Halaman:PP 72 2005.djvu/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 20 -
  1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
    1. persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
    2. mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
    3. pengesahan penetapan anggota;
    4. fungsi, dan wewenang;
    5. hak, kewajiban, dan larangan;
    6. pemberhentian dan masa keanggotaan;
    7. penggantian anggota dan pimpinan;
    8. tata cara pengucapan sumpah/janji;
    9. pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
    10. tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    11. hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan; keuangan dan administratif.


Bagian Keempat
Pemilihan Kepala Desa

Pasal 43
  1. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
  2. BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.



Pasal 44
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;


























b.setia. . .