Halaman:PP 72 2005.djvu/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 21 -
  1. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
  2. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
  3. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  4. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
  5. penduduk desa setempat;
  6. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  7. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.
  9. memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;



Pasal 45
Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.



Pasal 46
  1. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat.
  2. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
  3. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.


Pasal47. . .