Halaman:PP 72 2005.djvu/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 19 -

Pasal 39
  1. Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  2. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.



Pasal 40
  1. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.



Pasal 41
  1. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  2. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
    1. sebagai pelaksana proyek desa;
    2. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
    3. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
    4. menyalahgunakan wewenang; dan
    5. melanggar sumpah/janji jabatan.



Pasal 42
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


























(2) Peraturan . . .