Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 14 -
|
- Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
|
Pasal 25
|
- Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
- berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
- mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
- mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
- mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
- memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
- bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
- Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
|
Pasal 26
|
- Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
- Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Usia Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :
|
c.masa. . .