Halaman:PP 72 2005.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 14 -
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.



Pasal 25
  1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
    1. berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
    2. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
    3. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
    4. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
    5. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
    6. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.


  2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.



Pasal 26
  1. Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
  2. Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  3. Usia Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :


c.masa. . .