Halaman ini telah diuji baca
Pasal 21
Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
Pasal 22
Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19, Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
Pasal 23
|
Perangkat Desa
Pasal 24
|
(2)Dalam . . .