Halaman:PP 72 2005.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 15 -
    1. masa jabatan;
    2. kedudukan keuangan;
    3. uraian tugas;
    4. larangan; dan
    5. mekanisme pemberhentian.



Paragraf 4
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Pasal 27
  1. Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  2. Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
  3. Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.



Pasal 28
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
    1. rincian jenis penghasilan
    2. rincian jenis tunjangan;
    3. penentuan besarnya dan pembebanan pemberian penghasilan dan/atau tunjangan.


Bagian Ketiga . . .