Halaman:PP 68 2005.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA
AD ITERIM,

ttd

YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 153


Salinan sesuai dengan aslinya

DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,


ABDUL WAHID