Halaman:PP 29 1980.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Agustus 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd
SUDHARMONO, SH


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 49