Halaman ini telah diuji baca
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1980 |