Halaman:PP 29 1980.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1980
TENTANG
PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN

A. UMUM

Bahwa usaha pengumpulan sumbangan, yaitu pengumpulan uang atau barang untuk keperluan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273). adalah salah satu kegiatan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat dengan berlandaskan semangat kegotong-royongan, yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan bersama di dalam masyarakat.
Agar usaha pengumpulan sumbangan sebagaimana tersebut di atas dapat bermanfaat, terarah dan berkembang, maka Pemerintah berkewajiban untuk :

  1. membina kesadaran dan tanggungjawab sosial serta memelihara semangat kegotong royongan masyarakat Indonesia, sehingga setiap Warga Negara Indonesia merasa berkewajiban untuk dan dapat ikut serta dalam kegiatan kesejahteraan sosial tersebut menurut kemampuan masing-masing;
  2. melakukan usaha penertiban. pengamanan, dan pengawasan agar kegiatan-kegiatan kesejahteraan sosial tersebut dapat diselenggarakan dengan tertib, tanpa menimbulkan gangguan dan kegelisahan di dalam masyarakat, serta memperlancar pelaksanaan Operasi Tertib.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 (Lembaran Negara 1974 Nomor 53) usaha-usaha Pemerintah tersebut di atas merupakan sebagian dari tugas Departemen Sosial yang penyelenggaraannya dilakukan dengan koordinasi yang sesuai dengan alat-alat kelengkapan Pemerintah yang lain, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini koordinasi dimaksud dicerminkan pada masalah tatacara pengajuan permohonan izin, kebijaksanaan pemberian izin. dan masalah penertiban penyelenggaraan pengumlan sumbangan termasuk pengawasan penggunaannya.

B. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan Indonesia. dalam ketentuan ini ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia, yang pembentukannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan