Halaman:PP 29 1980.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 20
  1. Pegawai-pegawai Departemen Sosial yang telah ditunjuk oleh Menteri sebagai Satuan Pengamanan Sosial melaksanakan tugas di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan sumbangan.
  2. Apabila Satuan Pengamanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengetahui perbuatan yang menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 dapat dipidana, maka ia harus segera melaporkan kepada Pejabat Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang untuk melakukan penyidikan.



BAB VII
KETENTUAN KHUSUS


Pasal 21
Pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan.



Pasal 22
Pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan ialah :
  1. Untuk melaksanakan kewajiban Hukum Agama;
  2. Untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat;
  3. Untuk menjalankan Hukum Adat atau Adat Kebiasaan;
  4. Dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.

Pasal 23
  1. Berdasarkan pertimbangan kebutuhan yang sangat mendesak, Menteri dapat menunjuk sesuatu organisasi untuk melaksanakan pengumpulan sumbangan.
  2. Organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertanggung-jawabkan usaha serta penggunaannya kepada Menteri.



BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 24
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.



Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.