Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 3
Usaha pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.
Persyaratan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang :
sosial;
pendidikan;
kesehatan;
olah raga;
agama/kerokhanian;
kebudayaan;
bidang kesejahteraan sosial lainnya; yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan program Pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 5
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :
mengadakan pertunjukan;
mengadakan bazar;
penjualan barang secara lelang;
penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
penjualan perangko amal;
pengedaran daftar (les) derma;
penjualan kupon-kupon sumbangan;
penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
pengiriman blangko poswesel untuk meminta sumbangan;
permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
Jenis cara pengumpulan sumbangan selain yang tersebut dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.