Halaman:PP 29 1980.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian pula dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan. dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.
  2. Pelaksanaan ketentuan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.



BAB III
TATACARA PERMOHONAN IZIN


Pasal 7
Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada :
  1. Menteri,dalam hal pengumpulan sumbangan meliputi:
    1. seluruh wilayah Republik Indonesia;
    2. lebih dari satu wilayah Propinsi;
    3. satu wilayah Propinsi, tetapi pemohon berkedudukan di Propinsi lain.


  2. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dalam hal pengumpulan sumbangan itu meliputi :
    1. seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan;
    2. lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya dari wilayah Propinsi yang bersangkutan.
  3. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dalam hal pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten/ Kotamadya yang bersangkutan.



Pasal 8
Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 7, harus dengan jelas memuat :
  1. Nama dan alamat organisasi pemohon;
  2. waktu pendirian;
  3. susunan pengurus;
  4. kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;
  5. maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan;
  6. usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut;
  7. waktu penyelenggaraan;
  8. luas penyelenggaraan (wilayah, golongan);
  9. cara penyelenggaraan dan penyaluran;
  10. rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.

Pasal 9
  1. Surat Permohonan izin pengumpulan sumbangan yang ditujukan kepada Menteri, harus disertai:
    1. Surat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tempat organisasi pemohon