Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian pula dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan. dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.
Pelaksanaan ketentuan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB III TATACARA PERMOHONAN IZIN
Pasal 7
Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada :
Menteri,dalam hal pengumpulan sumbangan meliputi:
seluruh wilayah Republik Indonesia;
lebih dari satu wilayah Propinsi;
satu wilayah Propinsi, tetapi pemohon berkedudukan di Propinsi lain.
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dalam hal pengumpulan sumbangan itu meliputi :
seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan;
lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya dari wilayah Propinsi yang bersangkutan.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dalam hal pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten/ Kotamadya yang bersangkutan.
Pasal 8
Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 7, harus dengan jelas memuat :
Nama dan alamat organisasi pemohon;
waktu pendirian;
susunan pengurus;
kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;
maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan;
usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut;
waktu penyelenggaraan;
luas penyelenggaraan (wilayah, golongan);
cara penyelenggaraan dan penyaluran;
rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.
Pasal 9
Surat Permohonan izin pengumpulan sumbangan yang ditujukan kepada Menteri, harus disertai:
Surat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tempat organisasi pemohon