Halaman:PP 29 1980.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN

PENGUMPULAN SUMBANGAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Usaha Kesejahteraan Sosial adalah semua program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
  2. Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat;
  3. Pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
  4. Usaha pengumpulan sumbangan adalah semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan;
  5. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
  6. Menteri adalah Menteri Sosial.



BAB II
USAHA PENGUMPULAN SUMBANGAN


Pasal 2
Pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pejabat yang berwenang.